Sabtu,19 Maret 2022
Melaksanakan Patroli wilayah di seputaran jalan Hasanuddin Berbas pantai,dan menemukan lapak pedagang yang berdiri diatas trotoar,Anggota yang sedang bertugas langsung melakukan peneguran dan peringatan ke pemilik lapak agar segera memindahkan lapaknya karna telah melanggar PERATURAN DAERAH No.3 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.