MEMBERI TEGURAN KE PEMILIK MATERIAL BANGUNAN

SENIN, 04 APRIL 2022

Anggota Satuan Polisi Pamong Paraja Melaksanakan Patroli Wilayah Rutin di seluruh Wilayah Bontang,

kegiatan yang di pimpin oleh Koordinator lapangan Jumardi, SH di dampingi 5 anggota satpol pp tersebut menemukan pelanggaran peraturan Daerah Kota Bontang yaitu adanya warga yang menumpuk bahan material bangunanya (pasir) di atas trotoar di jalan MT.Haryono,Kel.Api-api Kec.Bontang Utara,Anggota yang sedang bertugas tersebut kemudian melakukan peneguran dan peringatan agar pemilik material tersebut segera memindahkannya karna perbuatan tersebut melanggar peraturan daerah nomor 21 tahun 2001 tentang Ketentuan Tempat Penumpukan Barang Dan Bahan Bangunan Dalam Kota Bontang.

Spread the love