MELAKUKAN PENERTIBAN PEDAGANG YANG MENARUH BARANG DI BADAN JALAN

Minggu, 20 Maret 2022

Satpol pp bontang Melaksanakan Patroli monitoring di sekitar pasar Tamrin untuk memberi teguran dan himbauan kepada para pedagang agar tidak menaruh barang daganganya atau berjualan di atas badan jalan dan trotoar karna perbuatan tersebut melanggar peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang penataan Pemberdayaan pedagang kreatif lapangan dan Perda Nomor.3 tahun 2020 tentang penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,

Petugas menemukan pelanggaran pedagang yang menaruh barang dagangannya di badan jalan di jalan ir.H.Juanda dan langsung memberi himbauan/teguran kepemilik dagangan agar segera memindahkan barangnya.

Spread the love