MEMBERI HIMBAUAN /TEGURAN KEPADA PEDAGANG

02 APRIL 2022

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Melaksanakan Patroli Rutin ke selurah Wilayah di Kota Bontang yang di pimpin oleh Koordinator lapangan Bapak Syarbini, SH.

Dalam Kegiatan Tersebut Anggota menemukan Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2012 tentang Penataan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL),yaitu adanya Pedagang yang menggelar lapaknya di atas trotoar,Petugas Satpol PP langsung Memberikan Himbauan dan Teguran agar Pedagang tersebut tidak lagi Berjualan diatas trotoar tersebut karna di samping kegiatan tersebut melanggar PERDA dapat juga membahayakan bagi Pedagang dan Pengguna jalan.

Spread the love