MENERTIBKAN BANNER YANG DILETAKAN DI TROTOAR

Selasa, 29 Maret 2022

Anggota satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang Melaksanakan Patroli Wilayah Rutin Di sekitar wilayah Kecamatan Bontang Selatan,pada kegiatan Patroli di pimpin Oleh Kordinator Lapangan Bapak Haeruddin, S.Ag tersebut Menemukan Pelanggaran yaitu adanya Pedagang Pulsa atau Konter Pulsa yang Meletakan Bannernya di atas Trotoar di sekitar Jalan HM.Ardhan ,Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang selatan,Anggota Satpol PP yang bertugas langsung memberikan Himbauan dan Peringatan kepada Pemilik banner agar segera memindahkan Banner tersebut karna telah Melanggar Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

Spread the love