TUGAS DAN FUNGSI

Tugas pokok dan fungsi Satuan polisi Pamong Praja

Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan Satpol PP :

  1. Undang – Undang No 23 Tahun 14 Tentang Pemerintah Daerah.

  2. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

  4. Perwali nomor 45 Tahun 2018 tentang Kedudukan,Susunan organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.