Berkolaborasi Bersama Masyarakat

Senin, 13 November 2023

Satpol PP Kota Bontang, Berkolaborasi dengan Kelurahan, TNI, dan Polri melakukan pembongkaran 2 bangunan yang berada di Jl. Pattimura, Gg. Atletik 20 / 22 Kelurahan Api – Api Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Pelanggaran yang ditemukan adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Pasal 13 Ayat 3 yang berbunyi ‘dalam menjaga fungsi dan memanfaatkan sungai, danau, dan saluran air, setiap orang dilarang’, dan Huruf a yang berbunyi “membangun tempat mandi cuci kakus, hunian atau tempat tinggal, dan/ atau tempat usaha pada Kawasan sungai, danau, dan saluran air”.
Atas dasar peraturan tersebut, pemilik bangunan dikenakan Sanksi pembongkaran bangunan yang berada di atas parit di Wilayah Jl.Pattimura Kelurahan Api – Api. Sanksi yang dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 41 huruf C Ayat 2, yang berbunyi Ayat 2, ‘Tindakan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi huruf c, “Pembongkaran”.
Pembongkaran kali ini dilakukan berdasarkan permintaan bantuan oleh pemilik bangunan. Karena setelah diberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku di Kota Bontang, pada akhirnya pemilik bangunan menyadari kesalahannya dan secara sukarela melakukan pembongkaran terhadap bangunannya.

Spread the love