MEMBERI TEGURAN KEPADA PEMILIK BAHAN MATERIAL BANGUNAN

RABU, 13 APRIL 2022

Anggota satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang melaksanakan Patroli Rutin di sebagian wilayah Kota Bontang ,dalam Patroli Kali ini di pimpin Oleh Kordinator Lapangan Bapak Arman Hanama ,Rute Patroli Kali ini antara lain Sepanjang Jalan Ahmad yani menuju ke jalan WR supratman kemudian ke jalan Sultan Hasanuddin ,Di jalan Sultan hasanuddin Petugas menemukan Pelanggaran Perda di sekitar pasar Malam Berbas yang masuk wilayah kelurahan Berbas Pantai,Pelanggaran Tersebut adalah adanya warga (D A) yang menumpuk bahan Material bangunanya di trotoar,anggota yang saat itu bertugas langsung mengambil tindakan Peneguran kepada pemilik agar segera memindahkan Material Bangunanya karna sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2001 tentang Ketentuan Tempat Penumpukan Barang Dan bahan Bangunan Dalam Kota Bontang.

Dan sesuai peraturan tersebut pasal 7 ayat 1 berbunyi Barang Siapa yang Melanggar di ancam pidana Kurungan paling lama 06 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000 yang kemudian di setor ke kas Daerah Kota Bontang.

Spread the love