SATPOL PP MEMBERI HIMBAUAN KE PEDAGANG YANG MENUMPUK BARANG DI BADAN JALAN

SENIN 21 MARET 2022

Anggota Satpol PP yang sedang bertugas Patroli dan Monitoring Yang dipimpin langsung oleh Komandan Tim Bapak Haeruddin, S.Ag,Menemukan adanya Pelanggaran Penumpukan Barang Dagangan di atas di badan jalan di sekitar Pasar Tamri ,Jalan.Ir.H.Juanda Kel.Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan,anggota Yang bertugas langsung Memberikan Himbauan atau Teguran agar segera memindahkan Barang tersebut,Karna sudah melanggar PERDA No.21 tahun 2001 tentang Ketentuan Tempat Penumpukan barang dan Bahan Bangunan Dalam Kota Bontang.