TUGAS DAN FUNGSI

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan:

  1. deteksi dan cegah dini;

  2. pembinaan dan penyuluhan;

  3. patroli;

  4. pengamanan;

  5. pengawalan;

  6. penertiban; dan

  7. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.