SENIN 28 MARET 2022,
Anggota Satpol PP Membagikan surat edaran tentang pengaturan jam operasional dan ketentuan lainnya selama bulan suci ramadhan dan sekaligus bersilaturahmi dan mensosialisasikan langsung kepada pemilik/pengelola terkait hak dan larangan serta sanksi, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor : 188.65/372/SATPOL PP/2022.
Pembagian Surat Edaran di pimpin langsung oleh KABID PPUD (EKO MASHUDI, ST) Dan PPNS ( FATKUR ROJI, SH Ketempat -tempat Hiburan Malam,Rumah Makan,Rumah Bola Sodok,Warung Internet, Hotel dan sejenisnya