Penegakan Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan

Senin, 23 September 2019, Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), Tim kegiatan terbagi atas 3 wilayah yaitu : Bontang Utara, Bontang Selatan dan Bontang Barat dengan pembagian tugas yang jelas. Pelaku Pelanggaran atas Perda ini diberikan pembinaan secara persuasif dan membuat surat pernyataan. 

Spread the love