Sedangkan penyelanggaran Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan penegakan Peraturan Perundang – Undangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang – undangan dalam rangka menciptakan masyarakat yang patuh hukum yang meliputi kegiatan :
-
Pembinaan
-
Pengawasan
-
Penyuluhan
-
Penyelidikan
-
Penyidikan.