KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

Dalam Penyelenggaraan Penegakan Perda dan Perkada oleh satpol PP dilaksanakan Sesuai dengan Satandar operasional prosedur dan kode etik Polisi Pamong Praja

KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

Polisi Pamong Praja Kota Bontang dalam melaksanakan Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat harus sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku

Polisi Pamong Praja Kota Bontang dalam melaksanakan Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyalahgunakan Wewenang.

Polisi Pamong Praja Kota Bontang,dilarang melakukan tindakan Pidana ringan maupun tindak Pidana Berat

Polisi Pamong Praja Kota Bontang ,Dilarang Melakukan Tindakan yang dapat menyebabkan citra Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang Tercemar

Polisi Pamong Praja Kota Bontang, dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan ,temen sejawat, bawahan dan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi ,golongan atau pihak lain yang secera langsung atau tidak langsung merugikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang.