Dalam Penyelenggaraan Penegakan Perda dan Perkada oleh satpol PP dilaksanakan Sesuai dengan Satandar operasional prosedur dan kode etik Polisi Pamong Praja
KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Polisi Pamong Praja Kota Bontang dalam melaksanakan Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat harus sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku
Polisi Pamong Praja Kota Bontang dalam melaksanakan Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyalahgunakan Wewenang.
Polisi Pamong Praja Kota Bontang,dilarang melakukan tindakan Pidana ringan maupun tindak Pidana Berat
Polisi Pamong Praja Kota Bontang ,Dilarang Melakukan Tindakan yang dapat menyebabkan citra Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang Tercemar
Polisi Pamong Praja Kota Bontang, dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan ,temen sejawat, bawahan dan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi ,golongan atau pihak lain yang secera langsung atau tidak langsung merugikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang.